FS.Solok Selatan(Sumbar) - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir, Polres Solok Selatan bersama-sama dengan Camat Sangir dan Forkopincam, Nagari, Tokoh Adat, Agama, serta berbagai unsur masyarakat lainnya sudah mendeklarasikan "Kampung Bebas Narkoba" di pusat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tersebut.
Kapolsek Sangir Iptu Syofyar Yulianto, kepada Fokussumatera.com, Sabtu (22/3/2025) menjelaskan bahwa di Kecamatan Sangir sudah di deklarasikan ' Kampung Bebas Narkoba ' Kecamatan Sangir yang pelaksanaannya di Kantor Camat Sangir 18 Maret 2025 lalu.
Kapolsek Syofyar Yulianto menegaskan, bahwa deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kepolisian bersama masyarakat dalam mencegah serta memberantas narkoba di wilayah Kecamatan Sangir.
Artinya keberadaan kampung bebas narkoba ini tentu akan dapat menjadi daerah ini sebagai Marwahnya Pusat Kabupaten yang betul-betul bebas dari segala bentuk penyalahgunaan Narkoba," harapnya.
"Kami berharap Kampung Bebas Narkoba ini menjadi motivasi bagi berbagai unsur masyarakat untuk menjadikan Kecamatan Sangir sebagai pusat kabupaten Solok Selatan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, atau menjadi kecamatan bebas Narkoba," ujarnya.
Deklarasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba.
Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, Polsek Sangir berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Deklarasi itu, turut dihadiri oleh Camat Sangir beserta seluruh Forkopincam Sangir, Wali Nagari, Bamus semua kepala jorong di Nagari Lubuk Gadang, Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta elemen pemuda. (Af)
No comments:
Post a Comment