Breaking News

Monday, March 24, 2025

SK. PPP Tahap 1 Yang di Tanda Tangani Roberia Cacat Hukum, TMT 663 Orang 1 Juli 2025


Pemko. Pariaman Gelar Jumpa Pers, Terkait SK. P3 663 Orang, Dihadiri oleh PJ. Sekda. Kepala BKPSDM, Plt. Kepala BPKPD, PLt. Kadis. Dispora dan Kadis. Pol. PP dan Damkar



FS. Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman, melakui Pj. Sekda. Mursalim didampingi Kepala BKPSDM Irmadawani Bukak Suara Terkait SK. PPP Tahap 1 2025, yang dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan Polemik. Semenjak Ex. PJ. Wako. Pariaman Roberia meninggalkan jabatannnya, pada 17 Februari 2025.


Menjadi perhatian publik persoalan dari hasil kerja yang ditinggalkan oleh Ex. PJ. Wako. Pariaman 2023-2024 tersebut, yakninya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.


Sebelum Roberia meninggalkan kota tabuik, Dirjen. Harmonisasi Kemenkum. Ham itu mengeluarkan SK. PPPK kepada 663 orang yang sebelum nya merupakan Honorer di lingkup Pemko. Pariaman, dengan Formasi Tenaga Tekhnis dan Guru. Tertulis sebagimana SK. Yang ditanda tangani Roberia TMT mereka mulai 1 Maret 2025.


Namun dalam SK. Tersebut ternyata ada kesalahan sehingga, Pemko. Pariaman dibawah Kepemimpinan Yota Balad - Mulyadi menilai itu cacat hukum, dengan dasar adanya kesalahan yang tertulis dikalimat penggalan terakhir SK. Berbunyi: Dengan masa bekerja tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan batas usia pensiun ....



Menjawab gonjang-ganjing persoalan tersebut, Pemko. Pariaman melalui Pj. Sekda. Didampingi Kepala BKPSDM memberikan penjelasan, melalui jumpa pers di ruang rapat  Aula Balaikota pada Senin (24/03/2025).


"Sebagaiman aturan yang berlaku, merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," Sebut Mursalim 


Lanjut dia, dengan masa kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dalam satu kontrak. Bukan sampai batas usia pensiun... sebagaimana tertulis di SK. yang dikeluarkan Roberia.


Lebih jauh Ka. Biro Administrasi dan Pemerintahan Pemprov. Sumbar itu mengatakan, setelah dilakukan pengkajian bersama Pemko. Pariaman saat ini, maka SK. Yang dikeluarkan Roberia untuk 663 P3K itu dinyatakan cacat hukum.


Oleh sebab itulah, akhirnya Pemko. Pariaman Periode 2025-2030 membatalkan SK. yang lama, dengan tidak menganulir pengangkatan PPPK gelombang 1 2025.


"Pembatalan SK. Yang lama, bukan berarti kita mendiskualifikasi PPPK 663 orang yang sudah diangkat itu. Akan tetapi Pemko Pariaman akan menerbitkan SK. Baru sebagaimana aturan dan regulasi yang sah dari Menpan RB. Dan BKN," kata dia.


Mursalim menambahkan, SK. Baru yang nanti nya akan ditandangani oleh Walikota Pariaman Definitif, TMT P3K 663 orang itu terhitung 1 Juli 2025.


"Ini mengingat anggaran untuk gaji yang akan dibayarkan juga kepada mereka hanya mencukupi untuk 6 bulan di tahun sekarang, karena adanya efesiensi dari pemerintah pusat,"kata Mursalim.


Terkait anggaran gaji P3K 663 orang itu, Plt. Kepala BPKD Adrial menjelaskan, bahwa anggaran nya dialokasikan dari APBN sebesar Rp 27,7 milyar, dibayarkan dari Juli s/d Desember 2025. Dan itupun belum masuk ke kas Daerah. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!