FS.Padang(SUMBAR) – Kabar gembira bagi para orang tua. Ombudsman dan Walikota Padang, Fadly Amran, resmi melarang sekolah, termasuk koperasi sekolah, menjual seragam kepada siswa.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) dan bertujuan menghapus praktik bisnis seragam yang selama ini membebani orang tua saat penerimaan siswa baru.
Walikota Padang menegaskan bahwa pembelian seragam adalah hak penuh orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan pembelian seragam dari pihak tertentu.
Langkah tegas ini juga selaras dengan program unggulan "Padang Juara" yang diusung Walikota Padang.
Saat bertemu dengan seluruh kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang, Fadly Amran meminta agar kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
"Kita ingin pendidikan di Padang semakin berkualitas. Kepala sekolah harus mendukung visi ini dan memastikan orang tua bebas memilih seragam bagi anak-anak mereka," ujarnya di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Senin (3/3/2025).
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah Kota Padang akan memberikan bantuan berupa seragam dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) secara gratis.
Program ini akan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Padang Juara sebagai bukti kelayakan penerima bantuan.
"Kami ingin memastikan semua anak bisa bersekolah tanpa kendala biaya seragam. Tidak boleh ada lagi kasus pemaksaan pembelian seragam dari sekolah," tegas Fadly Amran, didampingi Wakil Walikota Maigus Nasir.
Dengan keputusan ini, orang tua kini memiliki kebebasan penuh dalam memilih tempat pembelian seragam sesuai anggaran mereka.
Larangan ini juga menutup celah praktik bisnis yang sering kali memberatkan wali murid saat tahun ajaran baru.
Begitu komitmennya Wako Padang Fadly Amran dalam memberikan bukti nyata kepada seluruh masyarakat bahwa ini bukan "omon omon".
Langkah nyata Wako Fadly Amran ini diharapkan bisa menjadi solusi permanen agar masalah yang sama tidak terus berulang setiap tahunnya. (***)
No comments:
Post a Comment