Breaking News

Friday, April 25, 2025

Beralasan Renovasi Mushalla, Pihak SMP N1 Sintoga Diduga Lakukan Pungutan Pada Siswa

Teks Gambar : Ilustrasi Pungutan Liar




FS. Padang Pariaman ---- Beralasan Untuk Renovasi Mushalla di SMP N1 Sintoga, diduga Komite dan Sekolah Lakukan Pungutan Pada Siswa Dengan Nilai paling bawah Rp 50.000/siswa 


Salah satu orang tua wali murid SMP N1 Sintoga A. Menyampaikan, bahwa pungutan tersebut terkesan dipaksakan dengan cara mematok jumlah iuran kesetiap murid-murid di sekolah itu.


"Pada mulanya, pihak sekolah menyampaikan pada anak kami, meminta sumbangan untuk renovasi mushallan secara sukarela,"kata A.


Kemudian lanjut dia, sehari kemudian Wali kelas masuk ke lokal masing-masing Kelas baik VII, VIII dan IX dan menyampaikan bahwa setiap siswa wajib membayar dengan kisaran Rp 50.000/siawa bagi yang kurang mampu dan Rp 100.000/siswa yang mampu.


"Ini kan bukan sumbangan namanya namun pungutan tidak tertulis yang sifatnya mewajibkan. Dan bahkan pihak sekolah mengatakan, bagi yang tidak bayar lihat saja konsekwensi nya nanti,"ujar A.



Dia menambahkan, sedangkan pihak dinas pendidikan yang ditanda tangani Langsung oleh Kepala Dinas pendidikan Anwar, sudah jelas tertuang dalam surat edaran No: 420/21/84/Disdikbud/2025 


Yang ditujukan Kepada: 1.Pengawas TK/PAUD, SD dan SMP 2. Kepala TK, PAUD, SD dan SMP Se-Kaputen Padang Pariaman.


"Point-ponit di dalam SE itu sudah menjelaskan bahwa dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun baik itu barang ataupun uang. Termasuk di point ke 3. Sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan uang komite, uang OSIS dan Uang Extrakurikuler dengan alasan apapun,"ujar A.


Kalau masih saja ada pungutan kata dia, berarti pihak sekolah SMP N1 Sintoga maupun komite nya, berarti Tidka mengindahkan SE dari Kepala Dinas Pdd. Tersebut.



"Dan dapat dikategorikan dalam Pungutan Liar (Pungli). Ditegaskan juga oleh PP. No.17 tahun 2010. Permendikbud RI. No. 44 tahun 2012 dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud. 75 tahun 2016. Menyatakan Apapun bentuk nya baik pihak sekolah maupun komite dilarang menarik pungutan dari peserta didik,"pungkas A.



Alasan Kepala Sekolah, Pungutan Oleh Komite:

Sementara itu Kepala Sekolah SMP 1 Sintoga Zulhelmi melalui sambungan telepon mengatakan, Bahwa dirinya tidak ada meminta pungutan untuk renovasi mushalla sekolah di SMP N1 Sintoga.

"Kebetulan saya ketika itu ada kegiatan  sosialisasi, pelaksana sekolah 5 hari. Bersama dengan komite. Komite tersebut kebetulan ketua pembangunan mushalla,"kata Zulhelmi.


Kata dia lagi, kata komite pembangunan rehab mushalla sedang berjalan, jadi (red) minta bantun sumbangan ke siswa bagi yang mampu dan bagi yang tidak mampu tidak masalah.


"Tidak ada dipaksakan, cuma dalam kesepakatan bersama di situ ditetapkan, paling rendah sumbangan itu Rp50.0000 banyak nya tidak ada dibatasi. Kemudian jika ada yang mampu kasih semen silahkan dan kasih seng juga boleh," kata Zulhelmi.


Kata dia informasi selanjutnya, Silahkan hubungi ketua komite. Karena dirinya tidak memungut sumbangan itu, dan sampai sekarang kepala sekolah juga Tidka tahu berapa yang sudah terkumpul. (wrm )








No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!