FS.Sarolangun(JAMBI) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, Drs H M Arsyad, SH, M.Pd.I, saat dikonfirmasi terkait peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Permendikdasmen ini mulai berlaku pada 28 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut ,ia dengan tegas menyebutkan dalam waktu dekat ini,pihaknya akan mengadakan rapat dengan para Kepala Sekolah ( Kepsek) se- Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus sesuai dengan kapasitas sekolah yang ditetapkan.
“Jadi penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dan ketersediaan kursi di sekolah” terangnya ,Rabu 16/04l 2025.
Seperti yang diketahui,katanya lagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB yang dimulai 2025.
” Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisilii," katanya.
(RS)
No comments:
Post a Comment