14 April 2025
FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan Tiga agenda pada Senin, 14 April 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang Aia Pacah.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd, didampingi para wakil dan sekwan dan dihadiri langsung oleh Walikota Fadly Amran.
Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, menekankan bahwa forum Paripurna merupakan bentuk tertinggi dari pelaksanaan fungsi legislasi. DPRD Kota Padang senantiasa membuka ruang sinergi, diskusi, dan partisipasi dalam menghasilkan regulasi berkualitas.
“Paripurna ini bukan hanya forum formal, tetapi juga forum strategis untuk melahirkan kebijakan yang dapat mendorong pemerintahan yang bersih, cerdas, dan berorientasi pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berperan aktif dalam rapat penting ini.
“Perkenankan kami mengajak para hadirin dan hadirat untuk bersama-sama mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat, rahmat dan karunia-Nya jualah, kita semua dapat menghadiri rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian penjelasan 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Padang,” ungkap Wako.
Selanjutnya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H kepada seluruh jajaran legislatif dan undangan, seraya berharap semangat Ramadan dan Syawal dapat membawa keberkahan dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Tiga Ranperda Strategis untuk Kemajuan Daerah
1. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta perkembangan tata kelola aset yang lebih modern dan efisien. Empat hal pokok yang menjadi fokus perubahan adalah:
Aset daerah dipandang sebagai sumber daya strategis dalam mendukung kinerja seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, penyempurnaan pengelolaan aset menjadi prioritas guna mengoptimalkan pelayanan publik.
2. Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Ranperda ini mengatur pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) sebagai hasil integrasi dari fungsi BAPPEDA dan BRIDA, berdasarkan amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
“BAPPERIDA akan menjadi pusat inovasi dan riset untuk menopang kebijakan pembangunan berbasis data. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat merevitalisasi arah pembangunan daerah agar lebih adaptif dan terukur,” jelas Wali Kota.
Dengan nomenklatur baru dan struktur kelembagaan yang lebih kuat, BAPPERIDA diharapkan mampu mengintegrasikan perencanaan, pengkajian, dan inovasi dalam satu payung koordinasi yang solid.
3. Ranperda Penyelenggaraan Pangan
Ranperda ini hadir sebagai pembaruan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang dianggap belum mampu menjawab kompleksitas ketahanan pangan dewasa ini. Ranperda baru akan mengatur secara komprehensif mulai dari:
“Pangan adalah kebutuhan dasar yang menyangkut harkat hidup orang banyak. Dengan regulasi ini, Kota Padang akan memiliki pijakan hukum kuat dalam memastikan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan,” kata Fadly Amran.
Ranperda ini juga akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha, lembaga pengawasan, dan masyarakat dalam sistem ketahanan pangan lokal.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, akademisi, serta unsur pers.
Mengakhiri penyampaian nota penjelasan, Wali Kota Padang menyatakan harapan besar terhadap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
“Tiga Ranperda yang kami sampaikan ini merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, mendukung PAD, serta memperkuat ketahanan daerah. Semoga pembahasan lanjutan dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai masa sidang yang telah ditetapkan,” tutup Wako.
Dengan penyelenggaraan rapat ini, DPRD Kota Padang tidak hanya menunjukkan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat, tetapi juga menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang proaktif, solutif, dan berorientasi pada masa depan Kota Padang yang lebih baik.(adv)
No comments:
Post a Comment