FS.Solok Selatan(Sumbar) - Masyarakat Kabupaten Solok Selatan mendeklarasikan “Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)” di aula Sarantau Sasurambi, Jumat (25/4/2025).
Deklarasi yang di ucapkan oleh semua peserta Rapat Pleno Dan Deklarasi ODF (Open Defecation Free) Kabupaten Solok Selatan itu di pandu Bupati Solok Selatan yang diwakili Staf Ahli Bupati Dr. H. Novirman, SKM, MM, dan turut hadir Tim Verikasi ODF Provinsi Sumbar/Kepala Dinas Provinsi Sumbar diwakili Sekdis Kesehatan Provinsi Sumbar Yuli Andra.
Sebelumnya, Bupati H. Khairunas dalam sambutannya yang dibacakan, Staf Ahli Bupati Dr. H. Novirman mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai sebuah pernyataan resmi dari sebuah wilayah (desa, kecamatan, atau kabupaten) yang menyatakan bahwa wilayah tersebut telah bebas dari praktik buang air besar di sembarang tempat.
Ini berarti seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Solok Selatan tidak lagi melakukan buang air besar sembarangan, melainkan menggunakan fasilitas sanitasi yang layak," jelas Khairunas.
Khairunas dalam sambutannya juga mengajak semua pihak dan semua masyarakat untuk terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan berbagai program pembangunan kesehatan masyarakat, salah satunya melalui tidak buang air besar sembarangan.
" Sukses dengan pelaksanaan bebas dari praktik buang air besar di sembarang tempat ini juga sebagai bagian dalam mendukung penurunan angka stunting di Solok Selatan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Rapat Pleno dan Deklarasi ODF, yang juga Kadis Kesehatan Solsel, dr. Pandewal memaparkan, paska ditetapkan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan terus melakukan transformasi sistem kesehatan, termasuk kesehatan lingkungan.
" Salah satu dari 24 upaya kesehatan pada Pasal 22 Ayat (1) huruf n UU Kesehatan adalah Kesehatan Lingkungan. Dan Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggungjawab terhadap lingkungan yang sehat adalah amanah pada Pasal 105 Ayat (1) UU Kesehatan," jelasnya.
Selanjutnya, hasil Verifikasi tahun 2024 lalu 91.96% KK di Solok Selatan telah memiliki sanitasi aman. Sebagai informasi, tahun 2025 ini Kabupaten Solok Selatan mendapatkan Dana DAK Sanitasi sebesar Rp. 5.231.636.000 dari Dinas PU berupa jamban individual kepada 12 Nagari, setiap nagari 25 KK. Sehingga total 300 KK di Solok Selatan mendapatkan jamban aman tahun 2025 ini.
Kegiatan tersebut menurut Pandewal, terselenggara atas kerjasama dengan BAPPEDA, Dinas Sosial PMD, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Nagari.
" Memastikan komitmen gerakan bersama ini berjalan dengan optimal kedepan, Dinas Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri, mesti melibatkan listas sektoral, kita butuh dukungan jorong, nagari, kecamatan dan pemerintahan daerah," ungkap Pandewal.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Sumbar yang diwakili Sekdis Dinkes Sumbar Yuli Andra apresiasi Pemda Solok Selatan yang sudah bergerak cepat dalam melaksanakan kegiatan Stop Buang Air Besar Sembarangan yang merupakan bagian dari kerjasama Pemrov Sumbar dengan Kabupaten/Kota yang baru saja dilaksanakan, khususnya dalam percepatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan.masyarakat.
Selain itu, Yuli Andra yang juga sebagai tim verifikasi Provinsi Sumbar dikesempatan itu juga memaparkan berbagai hasil survey yang sudah dilaksanakan, termasuk memarpkan berbagai hal perlu menjadi perhatian Pemda untuk mensukseskan program ODF.
Kegiatan tersebut juga dirnagkat dengan kesepakatan dan komitmen bersama dalam pelaksanaan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Solok Selatan. (Af)
No comments:
Post a Comment