Breaking News

Saturday, April 05, 2025

Karcis Parkir di Sekitar Arena Pacuan Kuda Terindikasi Pungli.


Salah Satu Karcis Untuk Kendaraan Roda Dua, Dengan Tarif Rp 4.000/Kendaraan 




FS. Pariaman --- Event "Pacu Kudo" Bupati Cup 2025 nampak nya dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraih pundi-pundi, dari para penonton yang membawa kendaraan untuk menyaksikan "Pacu Kudo" di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aia Kec. VII Koto Sungai Sariak.



Sebagaimana diketahui sudah hampir 6 tahun Event "Pacu Kudo" sempat terhenti, terkait persoalan terbakarnya  Kadang kuda milik Pemkab Padang Pariaman di Duku Banyak , Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak pada Kamis (22/8/2019). Yang menyebabkan Beberapa ekor kuda ikut terbakar dan dua ekor diantaranya dilaporkan mati.


 

Perdana di tahun ini, Periode kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Event "Pacu Kudo" kembali dihelat. Namun disayangkan masih belum adanya keprofesionalan OPD terkait mengakibatkan masuknya Oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan cara melakukan pungutan terhadap kendaraan parkir tanpa bertopang pada dasar peraturan pemerintah.


Sementara itu Plt. Camat VII Koto Sungai Sariak Anton Wira Tanjung mengatakan, Pengelola parkir merupakan pemuda sekitar lokasi acara  berkoordinasi dengan Walinagari Setempat. 


"Hasil pengelolaan parkir itu nantinya dibagi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), 70:30 Untuk Nagari dan Pemda. Padang Pariaman. Selain itu Event Pacu Kuda, dapat berkontribusi untuk perputaran ekonomi masyarakat,"kata Kabag. Humas dan Prokopim itu.


Pungutan Karcis Parkir di Sekitar Arena Pacuan Kuda Tanpa Peraturan:

Pungutan tanpa dasar aturan disebut pungli atau pungutan liar. Pungli merupakan tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. 


Ciri-ciri pungli:

Melakukan pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum

Melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Melakukan pungutan dengan cara memaksa orang lain

Konsekuensi hukum pungli 

Pungli dapat dikenakan pasal pemerasan, penipuan, atau korupsi


Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 415 KUHP mengatur tentang penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri


Sementara itu Kepala BPKD Taslim Letter saat dikonfirmasi terkait adanya karcis pungutan kendaraan parkir itu mengatakan bahwa, Pihak dinasnya yang memporporasi sedangkan yang membuat adalah Panitia Parkir.


"Merupakan atas permintaan Pj. Wali Nagari Balah Aie Timur, Berdasarkan Surek permintaan dari Pj. Wali Nagari Balah Aie Timur,"kata Taslim


Saat diminta untuk melihat surek permintaan tersebut Taslim menjawab  Selasa "ambo" berikan, kami sedang dilokasi acara... (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!