![]() |
Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman pada Kamis (10/04/2025) |
FS. Pariaman --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang Jl. M. Safei Kec. Pariaman Tengah pada Kamis (10/4/2025).
Dalam hal ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Melalui juru bicara Fraksi PPP, Dwi Warman, salah satu poin penting yang menarik perhatian adalah usulan pemekaran wilayah Kabupaten Padang Pariaman bagian utara.
Menurut Dwi Warman, Fraksi PPP, sebagai bagian dari DPRD yang banyak menerima aspirasi masyarakat, merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mulai memikirkan dan melakukan langkah awal dalam proses pemekaran wilayah tersebut.
"Fraksi PPP merekomendasikan agar pemekaran Kabupaten Padang Pariaman wilayah utara yang meliputi enam kecamatan IV Koto Aur Malintang, Sungai Limau, Sungai Geringging, Batang Gasan, V Koto Kampung Dalam, dan V Koto Timur, dapat mulai dipersiapkan dari sekarang,"kata Dwi Warman
Bahkan kata dia, bisa diperluas menjadi sembilan kecamatan dengan memasukkan VII Koto Sungai Sarik, Patamuan, dan Padang Sago.
Ia menegaskan bahwa proses pemekaran daerah bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang serta proses administrasi yang berliku. Oleh karena itu, langkah awal perlu dimulai sedini mungkin.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PPP juga menyampaikan bahwa LKPJ Bupati tidak hanya dilihat sebagai laporan administratif, namun menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembangunan daerah.
“Setelah menganalisis Nota Penjelasan dan LKPJ Bupati, kami menilai penting untuk memberikan catatan, kritik, dan saran yang membangun demi kemajuan daerah,” ulas Dwi Warman.
Fraksi PPP menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kebijakan dan program pemerintah demi terwujudnya masyarakat Padang Pariaman yang sejahtera, berkeadilan, dan berkeadaban.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PPP juga menyatakan dapat memahami dan menyetujui untuk dilakukannya pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2024.
"Semoga penyampaian pandangan umum ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman," tutup Dewi Warman, mengakhiri pidatonya dengan harapan akan petunjuk dan keberkahan dari Allah SWT.
Fraksi Demokrat Firman Arif:
Pada rapat paripurna yang digelar dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Anggota DPRD Firman Arif dari fraksi Demokrat mempertanyakan kuorum kehadiran anggota dewan serta kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya turut hadir dalam agenda tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan Firman Arif di awal rapat sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya partisipasi seluruh unsur terkait dalam proses evaluasi kinerja kepala daerah.
Dalam paripurna tersebut sempat di lakukan pencekan ulang terkait jumlah kehadiran kourum rapat paripurna dan rapat paripurna terhenti sejenak
(FDJ)
No comments:
Post a Comment