Breaking News

Tuesday, April 29, 2025

Selama Januari Hingga April 2025 Polda Sumbar Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, 436 Pelaku Diamankan


FS.Padang(SUMBAR) -
Polda Sumbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga April tahun 2025 ini, Selasa (29/4) pagi, di lapangan Apel Mapolda Sumbar.

Konferensi Pers ini di pimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta M.Si., CSFA., dan dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Sumbar, Danrem Wirabraja 032 serta unsur Forkopimda lainnya, Pejabat Utama Polda Sumbar serta Kapolres jajaran Polda Sumbar.

Dalam keterangannya Kapolda Sumbar mengatakan pagi ini Polda Sumbar menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang ada di Polda Sumbar dan Jajaran, dari bulan Januari sampai dengan April 2025.

“Terdapat sebanyak 335 Kasus dengan jumlah terduga pelaku mencapai 436 Orang yang dominan adalah laki-laki, yakni sejumlah 423 orang, 13 orang perempuan dan saat ini sedang proses penyidikan, semua tersangka di tahan di Polda Sumbar dan Polres Jajaran,” ucap Kapolda.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumbar dan jajaran adalah sabu seberat 7,06 Kg, ganja dengan total 199,34 Kg, dan pil extasy sejumlah 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram.

Lebih lanjut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy. 

Untuk Kronologis kejadian yang paling menonjol adalah  pengungkapan pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja yang terjadi di dua lokasi di Sumbar. 

Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman yang mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, yakni Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah 47 paket besar ganja yang berhasil diamanankan.

Untuk Pasal yang disangkakan Terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” harap Irjen Gatot.

Irjen Gatot juga mengatakan bahwa Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumbar.

“Polda Sumbar bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran Narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutupnya.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!