Breaking News

Friday, April 18, 2025

Tim 11 Kuasa Hukum HSP berikan Klarifikasi Atas Kasus Yang Dituduhkan Kepadanya


FS.Asahan(SUMUT)
- Tim 11 Pemberi Bantuan Hukum Humaidy Syamsuri Pane melakukan press release terkait laporan perzinahan yang di yang ditujukan pada ketua FKUB Kabupaten Asahan. Dalam press release tersebut ketua FKUB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Zulham Rany S.H dan rekan yang dilaksanakan di rumah adat suku Banjar. Pada penyampaian kepada awak media Zulham Rany S.H sebagai penanggung jawab tim kuasa mengatakan 
1. Pada tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB HSP dihubungi oleh nomor WhatsApp DA yang ternyata nomor tersebut digunakan oleh suaminya yaitu HS untuk berkomunikasi menjurus pada hal sex terhadap HSP.
2. Pada pukul 03.30 WIB suami DA mendatangi kediaman ketua FKUB Asahan dengan mendobrak-dobrak dan berteriak sambil mengajak untuk berduel jantan serta mematikan lampu dan listrik dirumah kediaman HSP.
3. Pada pukul 09.00 WIB HSP bersama anaknya, bertemu HS dan DA beserta keluarga dikediaman keluarga DA. Namun HSP langsung dikunci oleh HS dan mengatakan saya berhak menahan selama 24 jam kau. Dan memaksa HSP untuk mengakui bahwa telah melakukan hubungan dengan DA dengan cara mengancam dan membentak serta membanting barang disekitar termasuk asbak rokok yang kemudian mengenai mata HSP.
4. Setelah tidak mendapatkan jawaban HSP di pindahkan kerumah lain yang lebih tertutup dan merampas kemerdekaan HSP dengan terus mengintimidasi dan memaksa untuk mengakui ada berhubungan dengan DA dan dikeluarkan sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat dari perbuatan HS yang telah menimpa HSP, Tim 11 sebagai kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dan telah melaporkan HS yang juga merupakan anggota TNI AL Marinir LANTAMAL Belawan dengan tindak pidana "perbuatan tidak menyenangkan" yang terjadi pada tanggal 7 April 2025. Laporan tersebut telah diterima oleh DANPOM LANAL Tanjung Balai Asahan dibuktikan dengan Surat tanda penerimaan laporan; STPL /01/lV/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani A.n DANDENPOM LANAL Tanjung Balai Asahan. Syahrul Eriadi selaku ketua LADUI (Lembaga Advokasi Ulama Indonesia) memberikan keterangan lanjutan saat ditanya awak media "bahwa pak HSP selaku tokoh dan salah seorang yang di tuakan di kabupaten Asahan benar-benar mengalami tekanan mental akibat tuduhan yang meluas sehingga sulit untuk berkomunikasi seperti biasanya".

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!